Kasus
Ada perawat A tinggal di wilayah pegunungan dimana di sekitar belum ada pelayanan kesehatan (PUSKESMAS). Jika tanpa surat izin dia melakukan praktek . Bagaimana pendapat Anda ?
Dilihat dari situasi dan kondisi wilayah dalam kasus tersebut, tidak mungkin perawat A meninggalkan begitu saja para penduduk pada wilayah tersebut yang tidak mempunyai satu pun tempat pelayanan kesehatan, padahal setiap penduduk membutuhkan suatu bentuk pelayanan kesehatan termasuk wilayah pegunungan sekalipun. Dan perawat A disini berkewajiban untuk melakukan pelayanan kesehatan.
Namun dilihat dari segi perizinan praktek, perawat A tetap melanggar hukum karena tidak mempunyai SIP (Surat Izin Perawat) maupun SIPP (Surat Izin Praktek Perawat). Apalagi sampai terjadi kasus misalnya terjadi kesalahan dalam perawatan pasien yang menyebabkan kerugian terhadap pasien. Sehingga perawat dapat terjerat hukum.
Dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat BAB I Pasal 1 nomor 3 dijelaskan bahwa Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
BAB II Pasal 3 Nomor 1 Dijelaskan setiap perawat yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPP.
Dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa setiap perawat yang akan mendirikan praktek mandiri maupun kelompok, harus mempunyai surat izin praktek perawat. Sehingga perawat A telah melanggar peraturan keperawatan yang telah ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar